Vonis Bertambah Jadi 20 Tahun, Harvey Moeis Disebut Aktor Penting Korupsi Timah Rp300 Triliun
- youtube.com/Kejaksaan Agung RI
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Harvey disebut sebagai aktor penting dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara fantastis hingga Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Teguh Harianto mengungkapkan bahwa Harvey, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, memiliki peran krusial dalam menghubungkan penambang ilegal dengan perusahaan smelter swasta.Â
Selain itu, ia juga berperan sebagai koordinator perusahaan boneka dalam skema ilegal yang merugikan negara.
"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025 dikutip Antara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Teguh Harianto
- tvOne
Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey Moeis mengatur pengumpulan dana corporate social responsibility (CSR) dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Jumlah dana yang dihimpun berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Memperkaya Diri dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Harvey Moeis memperkaya diri hingga Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," ungkap hakim ketua.
Atas kejahatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis terjadi pada periode 2015–2022. Kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari:
- Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun akibat pembayaran ilegal kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan akibat eksploitasi ilegal.
Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatannya. Majelis hakim menyatakan bahwa ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.