Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Disebut Terlibat
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD RI periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor yang bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD RI yang menerima aliran uang suap tersebut.
Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar, saat melaporkan dugaan korupsi itu ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Bukan cuma pemilihan ketua DPD, Irfan bahkan mengungkap pemilihan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI juga diwarnai praktik suap.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Irfan lanjut menjelaskan, seorang anggota DPD RI diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat. Rinciannya, senilai 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
"Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal US$ 5.000 per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada US$ 8.000. Jadi ada US$ 13.000 total yang diterima (mantan) bos saya," kata Irfan.
Diketahui, dari hasil verifikasi ketika itu, ada 6 calon Pimpinan MPR RI unsur DPD RI yang berkompetisi merebutkan kursi Pimpinan MPR RI, di antaranya Ahmad Nawardi Dapil Jawa Timur, Daud Yordan Dapil Kalimantan Barat, Agustin Teras Narang Dapil Kalimantan Tengah, Maya Rumantir Dapil Sulawesi Utara, Abcandra Muhammad Akbar Supratman Dapil Sulawesi Tengah dan Fadel Muhammad Dapil Gorontalo.
Akbar yang merupakan anak dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas itu memperoleh suara tertinggi mengungguli Fadel Muhammad dengan perolehan suara 93 dari total 143 anggota yang hadir. Akbar lalu resmi menggantikan posisi Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR RI unsur DPD RI pada periode lalu.
Lebih lanjut, Irfan selalu pelapor juga membeberkan modus pemberian uang suap itu. Dikatakan, uang tersebut diserahkan secara door to door atau langsung ke tiap ruangan anggota DPD. Kemudian uang rasuah tersebut disetorkan ke rekening bank.
"Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini," kata Irfan.
Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- VIVA/Andrew Tito
Dalam kesempatan yang sama, Azis Yanuar selaku Kuasa Hukum sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat ke KPK. Dia mengaku telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. Bahkan, klaim dia, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," kata Azis Yanuar.