RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya, Banyak Kewenangan Berlebihan
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Jakarta, VIVA – Sejumlah pihak menyuarakan soal potensi bahaya yang muncul dari Rancangan Undang-undang (RUU) dan Undang-undang Kejaksaan.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Fauzin menyampaikan RUU dan UU Kejaksaan sangat berbahaya karena memberikan kewenangan yang berlebihan bagi Kejaksaan.
Kejaksaan, dijelaskan Fauzin, berpotensi menjadikan alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik.
"Seperti Pasal 8 terkait imunitas kejaksaan yang melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum," kata Fauzin.
Gedung Kejaksaan Agung
- VIVA/Zendy Pradana
Selanjutnya, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai potensi bahaya di balik RUU Kejaksaan salah satunya akan memengaruhi menurunnya kualitas HAM dan demokrasi di Indonesia.Â
Kemudian, lanjut Wahyudi, poin perlindungan saksi dan korban yang tumpang tindih dengan kewenangan LPSK juga perlu diwaspadai. Serta, ia juga menyoroti poin kewenangan Kejaksaan untuk penyadapan juga dikhawatirkan akan digunakan tidak sebagaimana mestinya.
"Kewenangan penyadapan rawan disalahgunakan dan melanggar HAM," tegas Wahyudi.
Lebih jauh, menurut Peneliti Senior Democratic Judicial Reform, Awan Puryadi UU Kejaksaan telah memberikan kewenangan berlebihan yang berpotensi disalahgunakan.Â
Ia juga merinci bagaimana RUU Kejaksaan semakin memberikan kewenangan yang lebih luas dan hal ini sangat berbahaya.
"Permasalahan diantaranya pemulihan aset dan kewenangan intelijen. Harus dilakukan Judicial Review ke depannya," kata Awan.