Mendes Yandri Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istri di Pilbup Serang

Mendes PDT Yandri Susanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Kabupaten Serang.

Hakim Arief Hidayat Bakal Pensiun 2026, MK Bersurat ke DPR

"Tapi karena MK sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati, kita hormati," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Yandri yang merupakan Ketua Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan partai koalisi siap mengikuti perintah MK untuk pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Fakhiri–Aryoko Unggul Versi Quick Count, Sekjen Golkar: Terima Kasih Rakyat Papua

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Saya dapat laporan karena saya masih juga ketua tim Pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang yaitu Gerindra, PAN, PKS dan lain-lain insyaallah siap untuk mengikuti perintah MK yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," jelas dia.

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Siang Ini, Para Menteri Merapat ke Istana

Sebelumnya diberitakan, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun mengintruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945.

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025