Peran Penting 2 Petinggi Pertamina Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkap peran 2 tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Baik Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, berperan penting dalam modus korupsi ini bersama dengan tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.
“Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON atau lebih rendah dengan harga RON 92. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu, 26 Februari 2025.
Pasca pembelian rampung, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne melakukan pengoplosan BBM. Maksudnya meningkatkan RON dari BBM Pertalite agar bisa dijual dengan harga Pertamax.
Edward Corne bekerja sama dengan perusahaan PT Navigator Khatulistiwa yang dikepalai tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudara minyak Mohammad Riza Chalid.
“Melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Lalu, pelanggaran lain yang dilakukan Maya Kusmaya dan Edward Corne yakni memakai metode spot atau penunjukan langsung berlaku saat itu. Harusnya yang dilakukan menggunakan metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar.
“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” katanya.
Pun dalam proses pembelian minyak mentah tersebut, kedua tersangka tahu dan menyetujui mark-up kontrak shipping alias pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada hari ini juga. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.
"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata dia, Rabu, 26 Februari 2025.
Adapun keduanya yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.