Peran Penting 2 Petinggi Pertamina Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkap peran 2 tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Pertamina Patra Niaga Kasih Kejutan ke Pelanggan Pertamax Series

Baik Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, berperan penting dalam modus korupsi ini bersama dengan tersangka Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

“Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON atau lebih rendah dengan harga RON 92. Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu, 26 Februari 2025.

Respons Kejagung Soal Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun

Pasca pembelian rampung, Maya Kusmaya memerintahkan Edward Corne melakukan pengoplosan BBM. Maksudnya meningkatkan RON dari BBM Pertalite agar bisa dijual dengan harga Pertamax.

Edward Corne bekerja sama dengan perusahaan PT Navigator Khatulistiwa yang dikepalai tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari saudara minyak Mohammad Riza Chalid.

Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

“Melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” katanya.

Lalu, pelanggaran lain yang dilakukan Maya Kusmaya dan Edward Corne yakni memakai metode spot atau penunjukan langsung berlaku saat itu. Harusnya yang dilakukan menggunakan metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar.

“Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DEM,” katanya.

Pun dalam proses pembelian minyak mentah tersebut, kedua tersangka tahu dan menyetujui mark-up kontrak shipping alias pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya