Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali Tak Hadiri Panggilan KPK, Minta Jadwal Ulang 6 Maret

Eks Waketum DPP Nasdem Ahmad Ali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali tak memenuhi panggilan KPK jadi saksi dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ahmad Ali dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Info dari penyidik. Saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan Ahmad Ali minta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. Atas kesepakatan penyidik dan Ahmad Ali, pemanggilan ulang bakal dilakukan pada 6 Maret 2025.

"Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025," tuturnya.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, KPK menjadwalkan Ahmad Ali terkait dengan kasus korupsi eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Kamis 27 Februari 2025.

Ahmad Ali dijadwalkan pemanggilan berkapasitas sebagai saksi.

"Betul penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025 dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Tessa, Kamis 27 Februari.

KPK Tetapkan Eks Wakil Dirut BRI dan Dirut Allo Bank Tersangka Korupsi Pengadaan EDC, Proyek senilai Rp 2,1T

Namun, KPK tak menjelaskan secara rinci terkait hal yang digali melalui Ahmad Ali terkait kasus eks Bupati Kukar. 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Ahmad Ali. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Alasan KPK akan Periksa Gubernur Khofifah di Jawa Timur

Ahmad Ali diduga terseret kasus rasuah karena penyidik menduga ada aliran uang dari Rita Widyasari.

Adapun Rita sudah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi dengan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

3 Tersangka Pemerasan Urus Izin TKA di Kemnaker Dikonfrontasi KPK, Dicecar soal Pembelian Aset

Dia juga dijatuhkan hukuman membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK Bicara Peluang Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Ketua KPK, Setyo Budiyanto bicara peluang memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution di kasus korupsi proyek pembangunan jalan oleh dinas PUPR Sumut.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025