KPK Panggil Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Mantan Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali.
Sumber :
  • ANTARA News/Fathur Rochman.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Kamis 27 Februari 2025. Status Ahmad Ali dipanggil KPK sebagai saksi.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

"Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025 dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 27 Februari.

KPK belum merinci materi apa yang bakal didalami melalui Ahmad Ali soal kasus rasuah Rita Widyasari. Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali bakal dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

Diketahui, KPK sebelumnya sudah menggeledah rumah Ahmad Ali. Hasilnya, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Ahmad Ali diduga ikut terseret kasus rasuah karena penyidik menduga ada aliran uang dari Rita Widyasari.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita pada 2018 juga divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dia juga diminta untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. 

Namun, upaya Rita kandas setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita saat ini dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita diduga dapat gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita diduga memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya