KPK Lelang 2 Moge dan Puluhan Tas Mewah Milik Koruptor Eko Darmanto, Ini Harganya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit motor gede (moge) dan mobil milik mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kendaraan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Dua moge Eko Darmanto itu turut dipajang di Gedung Rupbasan, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 27 Februari 2025. Dua moge tersebut, dipajang dengan merk Harley Davidson warna orange dengan nilai bukaan awal Rp 300.000.000.
Kemudian, moge lainnya yang memiliki merk Harley Davidson warna hitam dengan nilai bukaan awal Rp 400.000.000. KPK juga turut melelang 10 tas mewah hasil korupsi Eko Darmanto.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK
- VIVA/Zendy Pradana
"Ya, kalau dari perkara Eko Darmanto ada 10 tas yang dilelang," ujar Jaksa Eksekusi KPK, Syakirah di Rupbasan.
Adapun tas yang dilelang yakni bermerk, Hermes Paris warna orange dengan harga bukaan awal Rp 12,4 juta, Hermes Paris warna biru dengan harga bukaan awal Rp 23,9 juta, Goyard dengan harga bukaan awal Rp 11,8 juta, Yves Saint Laurent (YSL) dengan harga bukaan awal Rp 15,6 juta.
Diketahui, mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa 27 Agustus 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana delapan tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Tongani juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara.Â
Selain itu, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 13 miliar. Pembayaran uang pengganti harus dilakukan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut majelis hakim, Eko Darmanto melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.