Istana Harap Kepercayaan Masyarakat ke Pertamina Tak Luntur Buntut Kasus Pertalite Dioplos
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Kejagung memaparkan modus yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
Dalam kasus ini modusnya adalah mengoplos bensin jenis Pertalite dengan Pertamax. Hal itu dilakukan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaaan lewat pengadaan produk kilang. Riva membeli bahan bakar minyak (BBM) Ron 90 dengan harga BBM Ron 92. Lalu, kemudian dioplos.
”Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah (dari Ron 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi Ron 92,” ujar Harli.
Apa yang ini dilakukan ini merugikan masyarakat triliun rupiah. Berdasarkan penghitungan awal, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun. Sebab, selain modus oplos Pertalite dengan Pertamax, juga dilakukan modus lainnya seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah lewat broker, serta impor BBM melalui broker.
Kerugian pun muncul buntut pemberian kompensasi dan kerugian pemberian subsidi. Jika dirinci, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp21 triliun.
