Menaker Targetkan Aturan THR Buat Pekerja Lepas Termasuk Ojol Rampung Pekan Ini
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan agar pekerja lepas bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Adapun pengemudi ojek online (ojol) termasuk ke dalam kelompok pekerja lepas.Â
Yassierli menyebut proses kajian terkait THR untuk pekerja lepas sudah masuk tahap finalisasi.
"Sudah mau finalisasi," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Yassierli menargetkan beleid terkait THR bagi pekerja lepas ini bisa rampung dalam pekan ini.
"Minggu ini, target kami minggu ini," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojol pada pekan depan. SE ini diberikan sebagai pedoman pengusaha dalam memberikan THR.
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Rencana semula SE THR untuk pekerja swasta direncanakan terbit pekan ini. Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Yassierli harus menghadiri penutupan retret kepala daerah di Akmil Magelang.
"SE THR minggu depan, ini tadi mendadak Pak Menteri diminta ke Magelang kan untuk bersama Presiden hadir di penutupan," ujar Indah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Indah mengatakan untuk SE THR akan dipisah antara pekerja swasta dan pengemudi ojol. Saat ini, menurut Indah, pemerintah masih mengodok formula pemberian THR ke ojol.
"(Skema THR ojol) masih dirapatkan, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir online, taksi online ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas," jelasnya.
Â