Pengacara Hasto Dapat Kabar KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Jaksa Besok
- tvOne
Jakarta, VIVA - Pengacara tersangka Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan pihaknya mendapatkan kabar bahwa berkas perkara kliennya itu akan dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum atau JPU pada Kamis besok.
Tim pengacara Sekjen PDIP itu merasa kecewa dengan sikap KPK. Seharusnya lembaga antirasuah tersebut menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan masih berjalan.
"Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan," kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2025.
Maqdir menilai, pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, ditekannya, KPK harusnya menghormati praperadilan yang diajukan pihaknya.
Pihak Hasto mengajukan praperadilan kedua terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Praperadilan pertam yang diputus Februari 2025 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak diterima. Sehingga praperadilan kedua kembali diajukan pihak Hasto.
"Sementara kami sedang melakukan proses praperadilan. Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini," kata Maqdir.
Maqdir lanjut memastikan, pihaknya bakal protes jika berkas perkara jadi dilimpahkan saat masih praperadilan. Maqdir mengatakan hal itu juga akan disampaikan saat sidang praperadilan nanti.
"Ya tentu kami akan melakukan protes, pasti. Dan, kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, hari Senin tanggal 10 (Maret)," imbuhnya.
Dikonfirmasi wartawan soal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengaku belum dapat bicara lebih jauh.
“Penjelasannya, akan ditanyakan ke penyidik dulu,” ujar Tessa.