Anies Baswedan Hadir di Sidang Perdana Tom Lembong Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta

Anies Baswedan di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Anies Baswedan, turut hadir dalam sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies Baswedan di PN Jakpus, Kamis 6 Maret.

Anies berharap hakim bisa bekerja sesuai dengan keadilan untuk Tom Lembong. Selaku sahabat Tom Lembong, Anies berharap hakim bisa memutuskan kasusnya dengan adil.

"Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," kata Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu.

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," bebernya.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembomg alias Tom Lembong akan menjalani sidang perdana soal kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis 6 Maret 2025. Dia bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang perdana tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WIB," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

Kemudian, berkas perkara Tom Lembong telah teregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rutan Tom Lembong Kena Sidak, Ditemukan iPad dan MacBook
Sidang dakwaan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut kedua terdakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025