Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Bisa Dihukum Mati, Ini Alasannya

Konferensi Pers Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, VIVA – Para Tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023, terancam dituntut hukuman mati.

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Galian C Cirebon Buat Belasan Orang Tewas, Surat Larangan Pertambangan Disita

Hal itu diungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Meski begitu, besaran pasti tuntutan kepada para tersangka kasus ini masih menunggu proses penyidikan rampung.

"Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," kata dia, Kamis, 6 Maret 2025.

Kompak Turun! Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 Juni 2025

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • ANTARA/HO Kejaksaan Agung

Bukan tanpa alasan Korps Adhyaksa mau menuntut para tersangka ini dengan hukuman mati. Alasannya karena korupsi dalam kasus ini dilakukan ketika pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. 

Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Cek Rincian Lengkapnya se-Indonesia

Sehingga, tindak pidana korupsi tersebut bisa masuk ke dalam kategori korupsi di tengah bencana alam. Alhasil, ancaman yang didapat karena korupsi di tengah bencana alam hukumannya bakal lebih berat.

"Dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada hari ini juga. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.

"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata dia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Adapun, keduanya yakni petinggi PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan tersangka

Photo :
  • Antara

Untuk diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya