Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid dan Musala Tahun 2025
- ist
Jakarta, VIVA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah, termasuk masjid ramah lingkungan, untuk tahun 2025. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional guna mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.
Abu Rokhmad, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
- Kemenag
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik,” ujar Abu di Jakarta, dilansir dari website Kemenag, Kamis (6/3/2025).
Jenis Bantuan dan Besarannya
Pada tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.
Bantuan ini bersifat stimulan, sehingga bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan agar jemaah dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam membangun dan memakmurkan masjid.
Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala:
Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Selain itu, pemohon harus melengkapi dokumen pendukung berikut:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).
Fotokopi SK Pengurus.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Foto kondisi bangunan.
Fotokopi surat keterangan status tanah.
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.
Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan bantuan secara online.
24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan.
25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id. Pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan dapat melihat contohnya di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Kemenag berharap dengan adanya bantuan ini, masjid dan musala dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitarnya.