Sidang Diskors, Nasib Praperadilan Suap Hasto Kristiyanto Ditentukan Siang Ini

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan menunda sidang praperadilan suap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ditunda pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Hakim tunggal sengaja menunda sidang praperadilan suap Hasto Kristiyanto karena ingin mengetahui lebih lanjut perkaranya. Sebab, perkara suap Hasto kini sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena itu sidang ini akan kita skors sampai pukul setengah 2, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah. Karena kita ada ketentuan ya, harus menjalani ketentuan," ujar hakim Afrizal Hady di ruang sidang pada Senin, 10 Maret 2025.

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kemudian, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail mengingatkan kembali bahwa sejatinya sidang perdana praperadilan Hasto ini sejatinya digelar pada 3 Maret 2025 kemarin. Tetapi ditunda hakim, karena Tim Biro Hukum KPK mengaku belum siap dan mengirimkan surat permohonan penundaan.

Hasto Curiga Tuntutan Jaksa KPK 7 Tahun Pidana Dikendalikan Pihak Luar

Maqdir meminta kepada hakim tunggal bisa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan Praperadilan, terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Aturan MK itu sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.

Namun begitu, Tim Biro Hukum KPK membela dengan argumentasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim tunggal tetap menskors persidangan praperadilan suap Hasto Kristiyanto. Sidang kembali digelar sekira pukul 13.30 WIB.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025