Diperiksa di Polresta Banyumas, KPK Cecar Ini ke Eks Waketum Nasdem soal Kasus Eks Bupati Kukar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, telah rampung menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Banyumas. Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ahmad Ali diperiksa berkapasitas sebagai saksi.

KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kantor Kemenkes

Ahmad Ali ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dicecar oleh penyidik KPK terkait dengan dugaan penerimaan metrik ton batu bara yang dikorupsi Rita Widyasari.

"Untuk Hasil Riksa AA. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara Tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Masyarakat Halmahera Timur Geruduk KPK, Desak Hal Ini

Diketahui, Ahmad Ali telah diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas pada Jumat 7 Maret 2025. Ahmad Ali diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita.

Penyidik KPK mengendus aliran uang kasus ini mengalir ke elite PP. Selain Ahmad Ali, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin.

Dicekal ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Bakal Patuhi Proses Penyidikan

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik KPK saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara. Jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya