Ipda STP Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Penimbunan Solar Subsidi
- Haswadi/tvOne
Luwu Timur, VIVA – Propam Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ipda STP, Kanit Reskrim Polsek Towuti, yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi.
AKP Hamzah, Kasi Propam Polres Luwu Timur
- Haswadi/tvOne
Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah, mengonfirmasi bahwa Ipda STP telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke Polres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Ipda STP saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan untuk kepentingan penyelidikan, STP dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit," ujar AKP Hamzah, Senin (10/03/2025).
Hamzah menegaskan bahwa Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mendisiplinkan seluruh anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk judi online, narkotika, dan tindak pidana lainnya seperti penimbunan solar subsidi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga citra Polri serta peran anggota kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang humanis.
Okknum Perwira Polisi antre beli Solar Subsidi di SPBU Luwu Timur
- Tangkapan layar media sosial/Haswadi
Sebelumnya, Ipda STP diketahui menimbun solar subsidi yang dibeli dari SPBU Sorowako menggunakan jeriken, lalu menyimpannya di tempat penampungan untuk dijual kembali dengan harga solar industri.
Menanggapi kasus ini, Ketua Posko Perjuangan Rakyat Luwu Timur, Erwin R Sandi, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, agar menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik ilegal ini. "Kami minta Kapolda untuk menurunkan tim investigasi, karena bisa saja bisnis solar subsidi ini memiliki jaringan yang lebih luas," ujar Erwin. (Haswadi/tvOne/Luwu Timur)
