Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim usai Perkara Dilimpah ke Pengadilan Tipikor

Afrizal Hady Hakim Sidang Praperadilan Suap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan perkara suap yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana praperadilan jilid II Hasto digelar pada Senin 10 Maret 2025.

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Sidang dinyatakan digugurkan oleh hakim, lantaran perkara suapnya sudah dilimpahkan oleh KPK kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin 10 Maret 2025.

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dengan digugurkannya praperadilan jilid II ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. 

Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU). 

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya