1 Orang Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Disunat, Bareskrim Ungkap Perannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Satu orang ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus minyak goreng kemasan MinyaKita, yang diduga tidak sesuai label dan takaran. Pelaku tersebut berinisial AWI, yang merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat.

Ngeri! 6 Wanita Ditangkap Lagi Terkait Penjualan Bayi ke Luar Negeri Lewat Dokumen Adopsi Ilegal

"Berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Baraskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Selasa, 11 Maret 2025.

Pria yang juga Kepala Satuan Tugas Pangan Polri itu mengatakan, lokasi produsen tersebut ada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sedangkan AWI berdalih, dapat bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.

Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun

"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri menindaklanjuti adanya temuan dugaan pelanggaran perusahaan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai takaran. Di mana semestinya 1 liter namun hanya berisi 750 mililiter.

Geger! Kartel Kokain Amerika Latin Masuk Bali, BNN Tangkap WN Brasil dan Afrika Selatan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menuturkan, dari pendalaman yang dilakukan pihaknya diketahui terdapat tiga perusahaan yang diduga turut mengemas MinyaKita yang tak sesuai label takaran.

Adapun tiga perusahaan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita itu yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 Liter yang dikemas oleh PT. Artha Eka Global Asian, Depok, kemudian MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter yang diproduksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” ucap Helfi.

Helfi melanjutkan, atas dugaan ketidaksesuaian itu, pihaknya kemudian melakukan sejumlah pendalaman lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Telah dilakukan langkah-langkah diantaranya, Penyitaan Barang Bukti, Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya