Propam-Itwasum Turun Tangan Periksa Oknum Polisi yang Tuduh Pencari Bekicot Pencuri
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, yang menuduh K, pencari bekicot sebagai pelaku pencurian.
"Yang jelas saya gapernah berubah. Kalau memang, diproses, nanti bisa tanya langsung ke Divpropam," kata dia, Selasa, 11 Maret 2025.
Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo
- Polri
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho menambahkan, pelaku tengah dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pun ikut mendalami.
"Yang melanggar ketentuan sudah diverifikasi sudah diperiksa Propam bahkan yang periksa bukan cuma propam," ucap Sandi.
Dirinya menegaskan tidak ada lagi polisi yang bisa sembunyi jika melanggar. Dia menjelaskan kalau anggota Polri yang berprestasi, bakal diberi reward, sementara yang melanggar dihukum.
"Jadi polisi tidak ada lagi sembunyi-sembunyi. Kalau ada yang langgar ketentuan, ada pengawasan dari internal ada pengawasan dari eksternal, ada pengawasan dari dunia digital, ada teman-teman dari netizen. Semuanya kami minta dengan hormat untuk bisa awasi Polri, tegur Polri," kata dia.
Untuk diketahui, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto meminta maaf atas perilaku oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR, atas tindakan tidak profesional saat menginterogasi warga Toroh, Kabupaten Grobogan, yang merupakan pencari bekicot berinisial K, yang dituduh pelaku pencurian.
"Kami sudah mendengar runutan peristiwa dari awal sampai terjadinya interogasi tersebut," kata kapolres di Grobogan, Senin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Ia membenarkan Aipda IR sebagai pelaku interogasi terhadap K merupakan anggota Polsek Geyer. Ia memastikan Aipda IR diproses secara etik oleh propam dan saat ini sudah ditahan.
"Akan mendapatkan saksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.