Maqdir Ismail Usul Penyidikan Tetap di Kepolisian dalam RUU KUHAP

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta, VIVA - Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian. 

30 Preman yang Viral di Depan RS Tangsel Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

Sedangkan, kata dia, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir saat dihubungi wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kesal Gak Didampingi LC saat Karaoke, Pemuda di Sragen Lepas Tembakan

kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail

Photo :
  • tvOne

Akan tetapi, Maqdir mengatakan bisa saja Jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.

Demo Mahasiswa Uncen Berujung Rusuh, 4 Polisi Luka-luka 1 Truk Hangus Dibakar

Di samping itu, Maqdir juga berpendapat bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.

Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 18 penjara untuk mantan bos Sriwijaya Air, Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025