Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Kondisi mobil kru tvOne yang terlibat kecalakaan di Tol Pemalang
Sumber :
  • Antara

Pemalang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Pemalang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Jatmiko, sopir truk Rosalia Express yang terlibat dalam kecelakaan maut di Tol Jakarta-Pemalang KM 315-900. 

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Insiden tragis yang terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tersebut merenggut nyawa tiga kru tvOne dan melukai dua orang lainnya.

Dalam persidangan yang dikutip tvOne, majelis hakim menyatakan Jatmiko terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal. 

One Run 10K 2025 Siap Digelar: Ribuan Pelari Siap Ramaikan Pesta Lari Nasional di Jakarta

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim Vonis Sopir Truk Penabrak Kru tvOne 1,5 Tahun Penjara

Photo :
  • tvOne
KPK Ogah Banding Vonis 3,5 Tahun Kasus Korupsi Jasindo, Statusnya Inkracht

Faktor yang Meringankan Hukuman

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Jatmiko.

Di antaranya, adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa serta rekam jejak Jatmiko yang belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut.

Agus Buntung saat memasuki mobil tahanan (Satria)

Divonis 10 Tahun Kasus Pencabulan, Agus Buntung Banding

Agus Buntung divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus pelecehan seksual atau pencabulan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025