Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

"Iya, banding," katanya, Senin, 21 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Terkuak! KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan Pakai Nama Pegawai

Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Menteri Perdagangan tersebut taak melakukan kesalahan apa pun.

Sementara itu, Korps Adhyaksa pun angkat bicara akan hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Hakim Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik Jatuhi Vonis 3,5 Tahun ke Hasto

"Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang.

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025