Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

Heboh Dugaan Beras Oplosan, Kejagung Periksa Enam Perusahaan Besar Sekaligus Hari Ini

"Iya, banding," katanya, Senin, 21 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sentil Soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Djarot: Kasus Korupsi Segede Gajah Itu Lewat!

Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Menteri Perdagangan tersebut taak melakukan kesalahan apa pun.

Sementara itu, Korps Adhyaksa pun angkat bicara akan hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Aset Perusahaan Tambang yang Rambah Hutan Hingga Rugikan Negara Rp500 M Disita Kejati Bengkulu

"Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang.

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Riza Chalid Menikah dengan Kerabat Sultan di Malaysia? Begini Respons Kejagung

Kejagung dalami informasi soal tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid disebut sudah menikah dengan kerabat sultan di Malaysia.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025