Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.

674 Ribu Hektare Lahan Direbut Negara dari 245 Perusahaan Nakal, Rp150 Triliun Aset Negara Diselamatkan

"Iya, banding," katanya, Senin, 21 Juli 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna

Photo :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Menteri Perdagangan tersebut taak melakukan kesalahan apa pun.

Sementara itu, Korps Adhyaksa pun angkat bicara akan hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Heboh! Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang–Pluit Milik Jusuf Hamka, Siapa Bakal Terseret?

"Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang.

Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Putri Jusuf Hamka, Fitria Yusuf keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tol CMNP?

Putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf mendatangi gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025