Tom Lembong Banding Divonis 4,5 Tahun, Kejagung Merespons
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA - Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir.
"Iya, banding," katanya, Senin, 21 Juli 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Menurutnya, Tom Lembong tak layak dihukum. Kata Ari, mantan Menteri Perdagangan tersebut taak melakukan kesalahan apa pun.
Sementara itu, Korps Adhyaksa pun angkat bicara akan hal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menambahkan, banding adalah hak terdakwa. Katanya, ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," ujar Anang.
Diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
