Alat Bukti Rekaman Video Belum Lengkap, Berkas AKBP Fajar Dikembalikan Jaksa

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kupang, VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk dilengkapi syarat formil dan materiil. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa peneliti Kejati NTT.

Ini Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada

“Berkas perkara AKBP Fajar telah kami teliti, dan masih ada beberapa syarat formil serta materiil yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Oleh karena itu, berkas kami kembalikan dengan petunjuk untuk segera dipenuhi,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, pada Rabu (26/3/2025).

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Photo :
  • Jo Kenaru
Terungkap Peran Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar

Menurut Ikhwan, syarat yang belum terpenuhi antara lain alat bukti minimal dua jenis, baik berupa alat bukti tertulis maupun bukti elektronik seperti rekaman video. Selain itu, pihak kejaksaan juga menilai pasal yang dikenakan terhadap AKBP Fajar oleh penyidik masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Jaksa tidak pandang bulu dalam melakukan penuntutan hukum, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ikhwan.

Mahasiswi F Jadi Tersangka di Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada, Ternyata Ini Perannya

Pihak kejaksaan telah melayangkan P-18 kepada penyidik Polda NTT pada 25 Maret 2024, sebagai petunjuk untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Video aksi bejat tersebut kemudian diunggah ke sebuah situs pornografi luar negeri, sehingga kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Selain AKBP Fajar, penyidik Polda NTT juga telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial F alias Fany sebagai tersangka dalam kasus ini. Fany diduga berperan sebagai perantara yang mencari dan mengantarkan korban, seorang anak berusia 6 tahun, kepada AKBP Fajar. Atas perannya tersebut, Fany disebut menerima imbalan sebesar Rp3 juta dari pelaku.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kepolisian Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang beredar di situs porno di Australia. Saat ini, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya. (Frits Floris/tvOne/Kupang)

Konferensi pers Komnas HAM dan LPSK di Kantor Komnas HAM soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Komnas HAM Ungkap Dalih Eks Kapolres Ngada Minta Dibawakan Anak 5 Tahun ke Hotel

Komnas HAM RI mengungkapkan beberapa temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025