Eksepsi AKBP Fajar Ditolak Hakim, Sidang Kasus Asusila Lanjut ke Pokok Perkara
- tvOne/ Frits Floris
Kupang, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak seluruh eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh terdakwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025, di ruang Cakra PN Kupang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh poin eksepsi terdakwa ditolak.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma.
- Frits Florist
“Terdapat 18 poin eksepsi yang diajukan terdakwa Fajar bersama kuasa hukumnya dan ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata di persidangan.
Meski seluruh keberatan hukum ditolak, pihak kuasa hukum AKBP Fajar mengaku tidak keberatan dengan putusan tersebut. Kuasa hukum Fajar, Nikolas Ke Lomi, menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada majelis hakim.
“Eksepsi memberikan gambaran peristiwa kepada majelis hakim terkait keberatan kliennya dan akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara nantinya dengan pembuktian-pembuktian, apakah kliennya benar-benar melakukan hal tersebut atau tidak,” ujar Nikolas Ke Lomi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi atau pokok perkara. Agenda tersebut akan digelar secara virtual sesuai perintah majelis hakim, mengingat kasus ini merupakan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Tim kuasa hukum AKBP Fajar juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena mengizinkan salah satu anggota tim hukum untuk mendampingi proses sidang virtual dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tempat anak korban akan ditempatkan saat sidang berlangsung.
Dalam perkara ini, terdakwa AKBP Fajar didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Bumi, Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, dan Andi Alamsyah.
Sidang pekan depan diperkirakan menjadi titik awal pembuktian dari kedua belah pihak terkait tuduhan serius terhadap mantan Kapolres Ngada tersebut. (Frits Floris/tvOne/Kupang)