Aipda Robig Polisi Penembak Gamma Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • Antara

Semarang, VIVA – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin didakwa melakukan penembakan yang berakibat tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafand (GRO) pada November 2024.

Abdul Dipukul, Ditembak lalu Dikubur karena Dicurigai Maling

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno, terdakwa Aipda Robig didakwa dengan dakwaan berlapis dengan pasal penganiayaan, pasal pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. 

Dalam dakwaannya, kata dia, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

Habis Antar Korban Kecelakaan, Bripka Marsidon Ditembak OTK di Depan RSUD Wamena

"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Buronan Diduga Terkait Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Kejagung dan Tim Gabungan

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Hasil visum terhadap korban GRO diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Atas perbuatannya, Aipda Robig telah ditahan dan dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya