Heboh! Marak Bule di Bali Lakukan Kawin Kontrak dengan Warga Lokal untuk Kuasai Properti

Wisatawan asing di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Politikus Fraksi Partai NasDem I Gusti Ayu Mas Sumantri menyoroti viralnya penyelundupan hukum yang disinyalir dilakukan beberapa wisatawan asing di Bali dengan melakukan praktik kawin kontrak dengan masyarakat lokal.

Lippo Cikarang Bukukan Pra-penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal I-2025

Hal itu diungkapkan I Gusti Ayu Mas Sumantri dalam Rapat Paripurna ke - 12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa, 8 April 2025.

Dijelaskan Gusti Ayu Mas, beberapa wisatawan asing yang disinyalir melakukan perkawinan kontrak dengan masyarakat lokal itu bertujuan agar bisa membeli dan menguasai properti di Bali yang berupa tanah, hotel dan villa. 

Kepala BNN Sebut Kartel Narkoba Sinaola Meksiko Sudah Masuk Bali

Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur Bali Wayan Koster dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan praktik curang kawin kontrak di Pulau Dewata. 

"Mohon saudara Gubernur berkoordinasi dengan Intansi terkait untuk pengawasan orang Asing di Bali utamanya Imigrasi dan Kepolisian," tegas Gusti Ayu Mas Sumantri.

Negaranya Lagi Berperang, Warga Rusia-Ukraina Justru Jadi Partner in Crime Edarkan Narkoba di Bali

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, untuk menghindari adanya fenomena kawin kontrak oleh Wisatawan Asing di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan kajian tentang Perda Nominee. 

"Ini pentingnya ada Perda Nominee. Perda Nominee ini sudah dilakukan kajian oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kita telah menyusun semua termasuk konsep akademisnya," jelas Giri Prasta. 

Ia menjelaskan, Perda Nominee bisa digunakan untuk menindaklanjuti masalah-masalah WNA bukan hanya masalah kawin kontrak saja, akan tetapi termasuk Penanaman Modal Asing (PMA dan Villa ilegal di Bali. 

"Sehingga akan ada banyak sekali investasi yang akan ada di Bali ini, kepercayaan masyarakat luar negeri dengan adanya peraturan hukum seperti sekarang ini. Sehingga boleh kita buktikan ke depan Pulau Dewata yang kita cintai bersama akan menkadi lebih kuat dan nyaman, masyarakat Bali harus bahagia," ujarnya.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025