KPK Panggil 2 Eks Bos LPEI terkait Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perusahaan pelat merah tersebut, Kamis, 10 April 2025.

Dua mantan Direktur LPEI dimaksud yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Keduanya dipanggil berkapasitas sebagai saksi hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April.

Tessa belum menjelaskan secara rinci apa yang bakal didalami melalui dua eks Direktur LPEI. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lengkap identitasnya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Kejagung Periksa Pejabat Top Terkait Korupsi Pertamina, Ada Eks Dirut Elia Manik Hingga Direktur Adaro

Budi menjelaskan bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tidak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

Lebih jauh, Budi menerangkan, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Nadiem Disebut Tak Terima Uang Korupsi Chromebook, Begini Respons Eks Hakim MK
Putri Jusuf Hamka, Fitria Yusuf keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

Anak Jusuf Hamka Muncul di Kejagung, Terkait Dugaan Korupsi Tol CMNP?

Putri pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf mendatangi gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)

img_title
VIVA.co.id
13 September 2025