KPK Panggil 2 Eks Bos LPEI terkait Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) resmi ditahan KPK soal Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perusahaan pelat merah tersebut, Kamis, 10 April 2025.

Dua mantan Direktur LPEI dimaksud yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Keduanya dipanggil berkapasitas sebagai saksi hari ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April.

Tessa belum menjelaskan secara rinci apa yang bakal didalami melalui dua eks Direktur LPEI. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.

Lebih lengkap identitasnya, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Budi menjelaskan bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tidak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Bos Hyundai Herry Jung

Lebih jauh, Budi menerangkan, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Eks Karyawan Tuduh Ada Korupsi Zakat dan Dana Hibah Pemprov, Baznas Jabar Buka Suara
Melihat Barang Hasil Rampasan KPK untuk Dilelang

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

KPK melakukan evaluasi perihal barang-barang yang belum terlelang.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025