KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Segini Totalnya

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima 561 laporan dugaan gratifikasi dari pelbagai lembaga dan instansi saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau Lebaran tahun 2025.

Diperiksa Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK

Kemudian, total dugaan laporan penerimaan gratifikasi senilai Rp 351 juta.

"Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 11 Apdil 2025.

KPK Pakai Pendekatan G2G untuk Pulangkan Buronan Kirana Kotama dari AS

Budi merincikan, dari 561 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK. Diantaranya, yakni 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.

"Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman," kata Budi.

KPK Akan Naikkan Kasus Google Cloud dan Kuota Haji ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

"Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp 7 juta," lanjutnya.

Kemudian, kata Budi, adapun sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp 9,9 juta. 

KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta.

Setelah ini, lembaga antirasuah akan lebih dulu melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya.

"Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," sebutnya.

Budi menyebut, KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. 

Namun jika sudah terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di KPK

Eks Menag Yaqut Bawa SK Menteri Jelaskan Kuota Haji ke KPK

Eks Menag Yaqut tiba di KPK, bawa SK menteri dan akan jelaskan terkait kuota haji

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2025