KPK Panggil Nadiem dan Yaqut Kamis Ini
- VIVA/ Edwin Firdaus.
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025) ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dua penyelidikan dugaan korupsi yang berbeda, yaitu di Kemendikbudristek dan Kemenag.
“Ada permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat, dan mantan pejabat di Kemendikbudristek,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Fitroh menambahkan, kemudian penyelidikan terkait dengan penyelenggaraan haji 2023-2024 sedang dalam proses penyelidikan, dan sepertinya juga ada permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang oleh penyelidik dianggap mengetahui terkait dugaan korupsi yang di sana.
Fitroh Rohcahyanto
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dalam kasus ini, Nadiem dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, sedangkan Yaqut terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023–2024.
Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8).
Sementara itu, hingga Kamis pagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yaqut mengenai kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/8/2025).
