Berkali-kali Dijerat KPK, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Ajukan Praperadilan

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyoalkan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu 12 April 2025.

Adapun praperadilan Yoory telah teregister dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2025/ PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Yoory pada Kamis 27 Maret 2025. Sedangkan, untuk sidang perdana akan digelar Rabu 16 April 2025.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Diketahui, Yoory berkali-kali dijadikan tersangka oleh KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah lahan di Jakarta. Sebagian perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles sidang

Photo :
  • Antara
Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka, yakni Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya