Kejagung Jemput Hakim PN Jaksel Djuyamto Terkait Kasus Ekspor CPO

Humas PN Jaksel, Djuyamto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap Hakim Djuyamto usai tak menghadiri panggilan klarifikasi sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun terdakwa korporasi dalam perkara tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan bahwa agenda pemeriksaan klarifikasi terhadap Djuyamto dijadwalkan pada hari Minggu ini, 13 April 2025.

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.

Selain Hakim Djuyamto, Kejagung hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang menjadi anggota majelis Halim dalam penanganan kasus CPO tersebut.

“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang majelis hakim yang mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kepala sawit mentah.

Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kedua hakim itu adalah Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Nadiem, Ini Penjelasan Hukumnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu dilakukan pada Minggu, hari ini.

“Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Harli saat dihubungi, Minggu, 13 April 2025.

Nadiem Makarim Diduga Aktif 'Kawal' Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Sementara, Harli menyampaikan tim penyidik akan memeriksa Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tersebut. Namun, pihaknya berharap agar Djuyamto menghadiri agenda pemeriksaan hari ini

“Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” jelas Harli.

Nadiem Jadi Tersangka, Kerugian Negara dari Korupsi Chromebook Ditaksir Rp1,98 Triliun
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kejagung Didesak Panggil Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

Kejagung didesak untuk memanggil pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025