Praktik Mafia Peradilan Harus Dihilangkan, Peradi Sesalkan Advokat Terlibat lagi Kasus Suap Hakim
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Praktik mafia peradilan didesak untuk dihapuskan dari Tanah Air. Apalagi Kejaksaan Agung baru saja membongkar kasus suap Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta cs yang juga menyeret pengacara.
Adapun, pesan ini disampaikan Sutrisno, selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi dalam pembukaan Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat-Binus University.
“Harus melawan praktik-praktik mafia peradilan,” kata dia pada Senin, 12 April 2025.
Foto hakim tsk kejagung (hakim djuyamto)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Dia mengatakan agar advokat tak terlibat mafia peradilan, pihaknya terus berupaya mencetak calon-calon advokat berkualitas, berintegritas, dan profesional di antaranya seperti yang dilakukan DPC Peradi Jakarta Barat.
“Kalau bicara tentang kualitas profesi advokat, maka pembangunan kualitas profesi advokat itu harus dimulai dari PKPA yang berkualitas,” katanya.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menambahkan, pihaknya bertanggung jawab harus bisa melahirkan calon-calon yang nantinya jadi advokat berintegritas, profesional, dan berkualitas.
Salah satu cara guna menjaga integritas calon advokat, Peradi menyampaikan dan menanamkan materi Kode Etik Advokat dari mulai PKPA.
“Disampaikan Pak Suhartoyo, bagaimana menjadi advokat yang berintegritas dan menjunjung tinggi kode etik,” ucap dia.
Selain PKPA berkualitas, lanjut Asido, Peradi menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA). Dia menegaskan tidak ada yang bisa menjamin kelulusan calon advokat kecuali kemampuan peserta itu sendiri.
“Kalau ada yang menawarkan, itu omong kosong. Itu tipu-tipu sebenarnya, oh saya bisa bantu, padahal enggak,” katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, pada Sabtu malam, 12 April 2025.