Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp 750 Juta

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 9 tahun penjara untuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik terkait kasus dugaan suap setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY, Ternyata Punya Harta Miliaran

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.

Jaksa juga meminta kepada Erintuah untuk membayar uang pengganti. Jaksa menuntut Rp 750 juta sebagai uang pengganti Erintuah.

Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Dilaporkan ke MA dan KY, Ini Profil Dennie Arsan Fatrika

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

Diketahui, jaksa mengultimatum tuntutan kepada Erintuah Damanik dan Mangapul 9 tahun penjara. Kemudian, Heru Hanindyo dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke MA Buntut Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti.  

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp 3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Konferensi pers Mahkamah Agung oleh Juru Bicara MA, Yanto (tengah)

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

MA pastikan hakim yang mengadili perkara Tom Lembong memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025