Komisi II DPR Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Politisi PDIP, Aria Bima
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengungkapkan ada usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi provinsi sendiri dan menjadi daerah istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

YLBHI Minta Aturan TNI jadi Penyidik Dihapus dalam RUU KUHAP

“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta,” kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Adapun alasan Solo diusulkan menjadi daerah istimewa karena kota tersebut memiliki historis tersendiri ketika berjuang menghadapi penjajahan. Selain itu, Solo juga memiliki ciri khas dalam budaya.

Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Pesawat parkir di Bandara Adi Sumarmo Soemarmo Solo (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Renne

“Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ungkap dia.

Respons PDIP soal Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN

Politisi PDIP ini mengaku tidak masalah ada daerah lain yang dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun, pemberian sebutan daerah istimewa harus dikaji lebih dalam.

“Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah,” tutur Aria.

“Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah,” sambungnya.

Aria mengingatkan penyematan istilah daerah istimewa tidak boleh dilakukan secara gegabah. Jangan sampai, pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan bagi daerah yang lain.

“Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil,” tandas Aria.

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025