Teror Terhadap Jurnalis Termasuk Tindakan Terorisme? Begini Penjelasan Pakar

Teror kepala babi ke Jurnalis Tempo
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Sejumlah kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Salah satu yang paling heboh adalah kasus teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.

Kuasa Hukum Protes Pemberitaan Status Tersangka Dahlan Iskan

Lantas apakah teror terhadap jurnalis itu termasuk tindakan terorisme? Apakah Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus turun tangan mengusut teror itu?

Pakar terorisme Universitas Indonesia (UI), Muhamad Syauqillah, mengatakan teror terhadap jurnalis itu belum bisa disebut sebagai terorisme. Sebabnya, aksi teror itu belum sesuai dengan penjelasan terorisme seperti tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

PPATK: 500 Ribu Lebih NIK Penerima Bansos Terlibat Judol hingga Terorisme

"Dalam UU Terorisme, teror itu kan sangat spesifik. Ada motif ideologi, politik, gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme," kata Syauqillah, ketika dihubungi, Kamis, 17 April 2025.

Menurut Syauqillah, aksi teror bisa dikategorikan sebagai terorisme jika teror tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai Undang-Undang Terorisme. Adapun kasus teror terhadap jurnalis itu tidak memenuhi unsur tersebut, melainkan termasuk tindak pidana umum.

PPATK Minta Tambah Anggaran Rp991,9 M buat Berantas Pendanaan Terorisme

"Apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur tindak pidana terorisme? Ini yang penting untuk diketahui. Teror itu kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan," ujar dia.

Meski bukan tindakan terorisme, Syauqillah berharap aparat penegak hukum tetap mengusut teror terhadap jurnalis tersebut sampai tuntas. "Negara harus melakukan penegakan hukum. Diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri. Menurut dia, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, tapi juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

"Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kita semua sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan," kata Setri kepada wartawan usai melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Jumat, 21 Maret 2025

Ilustrasi-Penanganan teroris di Indonesia oleh BNPT

Mantan Napiter Balik Lagi Jadi Residivis Terorisme, Kriminolog Ungkap Penyebabnya

Polisi menangkap dua pria yang mengancam akan meledakkan Markas Polres Pacitan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Salah seorang pelaku adalah residivis kasus terorisme.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025