Usut Korupsi Bank BJB, KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Royal Enfield Ridwan Kamil
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan buntut kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Salah satu kendaraan yang disita yakni motor Royal Enfield mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa jumlah kendaraan yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB sebanyak 26 kendaraan. Kendaraan itu terdiri dari roda empat dan roda dua.
"KPK menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan terkara tersebut di atas, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 25 April 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan bahwa penyidik juga telah rampung melakukan penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025. Penggeledahan itu menyasar rumah dua orang tersangka perkara BJB.
"Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon," kata Tessa.
Dari penggeledahan itu, 4 kendaraan disita. Tiga diantaranya merupakan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua.
"Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor)," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara BJB.
Sementara itu, untuk kendaraan RK kini sudah dibawa ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Motor RK yang disita KPK ternyata belum disetorkan kedalam LHKPN RK.
"Belum atau Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN sdr RK," kata dia.
Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
- screenshot Instagram @ridwankamil
Jenis motor RK yakni termasuk dalam kendaraan yang langka atau limited edition.
"Classic 500 Limited Edition," kata Tessa.
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil terlihat dipajang di Rupbasan KPK. Motor itu berwarna hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.
Royal Enfiled ini menjadi salah satu alasan penyidik KPK nantinya akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat itu. Namun, belum dipastikan kapan pemanggilannya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.Â
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Adapun, Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.