Yayasan MBG Kalibata Bantah Selewengkan Dana: Justru Kami JagaIn Uang Negara

Kondisi mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kalibata
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA - Yayasan Media Berkat Nusantara melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak menegaskan tak pernah melakukan penyelewengan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Utara Disambut Antusias

Timoty menjelaskan, dana pembayaran dari BGN ada di rekening dan masih ada sesuai dengan jumlahnya. Satu rupiah pun, ditegaskan Timoty tetap dijaga mengingat itu uang rakyat.

"Bahwa pembayaran (dari BGN) sudah diterima, sudah dikeep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara. Yayasan Media Berkat Nusantara memegang prinsip, itikad baik, yaitu menjaga satu rupiah yang ada di rekening, saya ulang, menjaga satu rupiah uang negara yang ditransfer," kata Timoty dalam konferensi pers pada Jumat, 25 April 2025.

Timnas Minifootball Indonesia Soroti Pentingnya Asupan Gizi Sejak Dini

Konpers mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis

Photo :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis (MBG)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketum Kadin Anindya Bakrie Ungkap Pembahasan dengan WEF Soal MBG

Di sisi lain, Timoty menjelaskan alasan pihaknya belum membayar mitra MBG hingga dipolisikan. Dia menyebut, yayasan menunggu data konkret sebelum melakukan pembayaran.

"Jadi kami harus mengutamakan prinsip kehati-hatian, data pendukung harus akuntabel, harus transparan. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. 

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly di Jakarta.

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 14.11 WIB.

Dijelaskan, bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), dimana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya