Polri Siap Adaptasi Putusan MK soal UU ITE
- dok Polri
Jakarta, VIVA – Korps Bhayangkara mengaku bakal beradaptasi dengan pasal-pasal karet yang dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), soal unsur-unsur pencemaran nama baik.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 30 Mei 2025.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan dua permohonan uji materiil mengenai Undang-undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor perkara: 105/PUU-XXII/2024, dan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara: 155/PUU-XXII/2024.
Pemohon pertama, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, menggugat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU No 1 tahun 2024.
MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.
MK menegaskan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
Diketahui, Pasal 27A sebelumnya berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
Sedangkan, Pasal 45 Ayat (4) berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000”.
Sementara, Pasal 28 Ayat (2) sebelumnya berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.