Jaksa Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Dalam repliknya atau tanggapan pleidoi, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi usia memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Sidang replik atau tanggapan jaksa digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

"Penuntut Umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar jaksa saat bacakan replik di ruang sidang.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara untuk Erintuah Damanik dan Mangapul dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Bahkan, dua terdakwa diminta membayar uang denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meminta kepada hakim agar mengabulkan tuntutannya.

"Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum register perkara nomor Pds48/M.1.10/F.1/2012/2024 yang telah kami bacakan dalam persidangan hari Selasa, tanggal 22 April 2025," ucap jaksa.

Pasalnya, jaksa meyakini bahwa Erintuah dan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus rasuah Erintuah dan Mangapul, hakim PN Surabaya lainnya yang menjadi terdakwa adalah Heru Hanindyo.

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Erintuah dan Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Babak Baru 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bulan.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa sudah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025