Erick Thohir, KPK dan Kejagung Perlu Duduk Bersama untuk Sinkronisasi UU BUMN dengan UU Lain

Wakil ketua KPK Johanis Tanak dan Menteri BUMN Erick Thohir di KPK usai melakukan pertemuan membahas upaya pencegahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Praktisi Hukum  Serfasius Serbaya Manek mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas penerapan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN).

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dia beharap pertemuan Erick Thohir, KPK dan Kejagung merupakan langkah untuk mendorong percepatan sinkronisasi dan harmonisasi UU BUMN dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Hal ini disampaikan Serfasius merespons penerapan Pasal 9G UU BUMN yang mengatur bahwa direksi, komisaris dan pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

Erick Thohir Angkat Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani Jadi Dirut Bulog

"Jadi, harus dibarengi dengan perubahan UU terkait lainnya seperti UU Keuangan Negara, UU Tipikor, UU Penyelenggara negara yang Bebas KKN sehingga ada jaminan kepastian hukum untuk para direksi dan komisaris BUMN yang bekerja untuk memajukan BUMN sebagai instrument pendapatan negara," ujar Serfasius kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.

Serfasius yang juga merupakan mahasiswa S3 Ilmu Hukum UPH, mengatakan,  sejumlah Undang-undang di luar UU BUMN, masih mengatur kewenangan KPK untuk menindak pegawai BUMN yang diduga terlibat korupsi. Dia mencontohkan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang bebas KKN. 

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

"Karena itu sebaiknya Kementerian terkait dan lembaga penegak hukum segera duduk bersama untuk mengajukan ke DPR agar diagendakan dalam Prolegnas Prioritas soal perubahan UU terkait lainnya sehingga bisa sinkron dengan UU BUMN," kata Serfasius.

Lebih lanjut, Serfasius mengapresiasi penguatan koordinasi antara Kementerian BUMN dengan aparat penegak hukum untuk memastikan UU BUMN diterapkan secara baik dan benar sehingga BUMN ke depannya makin profesional dan akuntabel serta berdaya saing. Dia mengaku optimistis, keberadaan BUMN bisa menjadi salah motor penggerak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

"Jadi, kita prinsipnya mendukung langkah penguatan koordinasi antara Kementerian BUMN dengan aparat penegak hukum seperti Kejagung dan KPK sehingga ada orkestrasi bersama dalam memperkuat BUMN untuk memberi kontribusi besar bagi pendapatan negara," imbuhnya

Gedung Kejaksaan Agung

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Kejagung bisa ditiru aparat penegak hukum yang serius mengejar pengembalian kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025