Bripda LQ Anggota Polres Trenggalek Dipecat gegara Seks Sesama Jenis
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Trenggalek, VIVA – Brigadir Polisi Dua LQ harus menerima sanksi terberat karena terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang sesama jenis dengan rekan sesama anggota Polri. Anggota Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, itu pun dipecat dari Kepolisian RI (Polri).
Bripda LQ resmi dipecat dari Polri setelah menjalani upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Markas Polres Trenggalek di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, pada Selasa, 6 Mei 2025. Bripda LQ tak hadir (in absentia).
Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Maliki menjelaskan, perbuatan menyimpang Bripda LQ terungkap setelah Paminal Bidang Propam Polda Jatim melakukan pengusutan perbuatan seks menyimpang anggota lain di luar Polres Trenggalek.
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
Ternyata, dari oknum anggota tersebut terungkap nama Bripda LQ yang juga terlibat. Penyelidikan pun dilakukan dan ternyata terbukti. "Di dalam hasil pemeriksaan [Bripda LQ] terbukti melanggar norma tersebut," kata Ridwan dikutip VIVA pada Rabu, 7 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan, Bripda LQ diketahui sudah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan sesama anggota Polri selama setahun terakhir. Ridwan tak mengetahui berapa kali dan apakah Bripda LQ terlibat perbuatan tercela itu hanya dengan satu orang atau lebih.
Bripda LQ, lanjut Ridwan, melakukan banding atas putusan tersebut. Namun, upaya bandingnya kandas. "Tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ujar mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim itu.
Ridwan menuturkan, Bripda LQ terbukti melanggar norma agama dan sosial. Kepada seluruh anggota Polres Trenggalek, Ridwan mengimbau agar sanksi berat yang diterima Bripda LQ harus dijadikan pengingat agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran.
Menurut Ridwan, pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan anggota Polri pasti akan menerima sanksi. Apalagi kategori pelanggaran berat seperti disorientasi seksual. "Sanksinya sudah pasti PTDH (pemecatan)," katanya.