Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ada 3 Kasus
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) melalui kuasa hukumnya, Dendi Rukmantika & Partners melaporkan Anggota DPR Muhammad Kadafi ke Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Kadafi dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan jabatan, memberikan ijazah tanpa hak, serta melakukan penyimpangan keuangan pada Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
"Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025," kata Kuasa Hukum YATBL, Dendi Rukmantika melalui keterangan resminya, Rabu 7 Mei 2025.
Rektor Universitas Malahayati, Dr. H. Muhammad Kadafi, S.H., M.H.
Dendi menjelaskan, Universitas Malahayati merupakan perguruan tinggi yang sah didirikan dan dikelola oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung, berlandaskan Akta Notaris No. 117 Tahun 1992. Struktur kepengurusan juga telah ditetapkan dan diakui secara hukum di Kemenkumham.
Namun, kata Dendi, pada 23 September 2024, terjadi tindakan sepihak oleh dua oknum pengurus yayasan yakni, Sekretaris dan Bendahara yang tanpa persetujuan pembina serta pengurus sah.
Tindakan sepihak dua oknum pengurus YATBL yakni, memberhentikan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati. Kemudian, keduanya juga mengangkat Muhammad Kadafi sebagai rektor melalui SK No.066/SK/ALTEK/IX/2024.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr. Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024)," imbuh Dendi.
Selanjutnya, YATBL mengeluarkan SK No. 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1Â Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich. Namun, Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal hingga saat ini.
Berdasarkan hasil kajian, kata Dendi, pihak yayasan melaporkan Kadafi atas dugaan pelanggaran hukum, antara lain pemberian ijazah tanpa hak pada November-Desember 2024. Saat itu Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.
Kemudian, Kadafi juga dilaporkan karena diduga telah melaksanakan wisuda ilegal di Universitas Malahayati pada 22 Februari 2025. Kadafi diduga juga telah memanipulasi sistem keuangan mahasiswa pada Januari 2025.
"Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang," kata Dendi.
Kadafi diduga juga telah menyalahgunakan jabatan. Atas dasar itu, Dendi mewakili pihak yayasan meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap Muhammad Kadafi, termasuk penanganan atas dugaan pidana di bidang pendidikan dan keuangan.
Pihak yayasan menuntut pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan yang sah berdasarkan keputusan pembina dan akta yayasan yang telah disahkan Kemenkumham.Â
"Menuntut pemeriksaan dan audit aliran dana kampus sejak penguasaan ilegal dimulai serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan ijazah dan proses akademik mereka," ucapnya.