Tiga Prajurit TNI Anggota Kodam Udayana Diduga Aniaya Pemuda hingga Tewas

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf. Candra
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pendam Udayana

Denpasar, VIVA – Tiga orang anggota Komando Daerah Militer IX/Udayana yang bertugas di Yonif 900/SBW Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda asal Buleleng hingga meninggal dunia.

Pembelaan Pengelola Tak Bisa Awasi Maraknya Aksi Mesum di TPU Kebon Nanas

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Candra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu, membenarkan perihal kasus penganiayaan yang melibatkan tiga anggota Kodam Udayana tersebut.

Candra mengungkapkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, yakni Gede Kamar Yadnya (44) ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja yang menginformasikan adiknya bernama Komang Juliartawan (31), warga Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng, telah meninggal dunia di RSUD Buleleng diduga akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Yonif 900/SBW.

Pengelola Ungkap Fakta Mengejutkan soal Aksi Mesum di TPU Kebon Nanas

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Tiga orang oknum anggota Yonif 900/SBW yang berinisial Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," katanya.

TPU Kebon Nanas Jaktim Kerap Dijadikan Tempat Mesum, Warga Resah

Kapendam mengatakan saat ini tiga anggota Yonif 900/SBW itu telah diamankan dan masih dalam penyidikan intensif Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja, jelas Candra, korban Komang Juliartawan awalnya menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada PAH. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan korban untuk berjudi.

Hal tersebut membuat tiga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Buleleng untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

"Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif," kata Candra.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban penganiayaan tiga anggota Kodam Udayana itu belum dapat dikonfirmasi ANTARA terkait kasus tersebut. (Ant)

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025