Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Ketua Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara untuk hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald.
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Hakim menyatakan bahwa Erintuah Damanik secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Erintuah Damanik lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.
Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam perkara ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar. Uang itu diterima tiga oknum hakim terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.