Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur, Hakim Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara

Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memberikan putusan atau vonis hukuman 7 tahun penjara untuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul buntut kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus dugaan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim menyatakan bahwa Mangapul secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Vonis hakim untuk Mangapul lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Sidang vonis untuk tiga Hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim.

Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Babak Baru 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Terdakwa Roman Nazarenko (42) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Majelis hakim memutuskan proses hukum terhadap terdakwa tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025