Soal Penyidik Rossa Purbo Sebut Firli Umumkan Kasus PAW DPR Sepihak, KPK: JPU Akan Cermati Keterangan Saksi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti menyatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DRP 2019-2024 ke publik secara sepihak. KPK buka suara menyoal pernyataan dari Rossa Purbo dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah melalui jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah berupaya mencari pembuktian yang kuat dalam persidangan Hasto Kristiyanto.
"JPU akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 11 Mei 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menjelaskan bahwa setiap informasi yang terungkap dalam persidangan akan menjadi informasi tambahan dalam mengungkap dugaan perkara Hasto. Pasalnya, KPK melalui jaksa hanya ingin membuat terang perkara Hasto.
"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sdr. HK," ujar Budi.
Diwartakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Rossa Purbo Bekti, mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengumumkan adanya operasi tangkap tangan atau OTT ketika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum berhasil ditangkap kasus dugaan suap PAW DPR RI kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, pada 2020 lalu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Rossa Purbo ketika dia menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Bermula ketika Rossa menceritakan dia mengejar Hasto dan Harun Masiku, ke Sekolah Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pada saat itu juga apakah saudara juga mengikuti cek posisi HP milik terdakwa juga?," kata jaksa di ruang sidang.
"Betul kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi pada saat itu kami start melakukan pengejaran terhadap terdakwa itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah salat Ashar atau jam 15 lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," kata Rossa.