MA Tolak PK Johnny Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Peninjauan kembali (PK) Johnny Plate teregister dengan nomor 919 PK/PID.SUS/2025. Peninjauan kembali Johnny Plate diputus pada Jumat kemarin, 9 Mei 2025.
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," bunyi laman MA dikutip Selasa, 13 Mei 2025.
PK Johnny Plate diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Surya Jaya, kemudian anggota hakimnya yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sedangkan, panitera penggantinya adalah Nurrahmi.
"Amar putusan: tolak," tegasnya.
Usia perkara PK Johnny Plate yakni 72 hari, dan lama putusannya selama 68 hari.
Diketahui, Johnny Plate sempat mengajukan kasasi buntut kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, kasasinya ditolak.
Mantan Sekjen Partai Nasdem itu tetap dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut. Bahkan, Plate juga tetap diminta untuk bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berbeda dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim tinggi di PT DKI Jakarta memberikan hukuman lebih berat dalam banding Plate.
Hukuman lebih berat dari hakim tinggi yakni berupa menambah hukuman biaya ganti rugi terhadap Plate di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Plate semulanya mendapatkan hukuman membayarkan denda uang sebanyak Rp 15,5 miliar, kini menjadi Rp 16 miliar dan 10 ribu dolar AS.