Hakim Heru Hanindyo Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVAĀ ā Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo mengajukan banding usai Ā divonis 10 tahun penjara soal kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
"Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan banding ya," ujar tim kuasa hukum Heru, Farih Romdoni kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia belum bisa menjelaskan secara detail alasan pengajuan banding Heru Hanindyo. Pasalnya, ia bersama tim hukum hanya ingin lebih dulu mengajukan memori bandingnya.
"Dasar pengajuan akan kami sampaikan ke media setelah memori banding kami daftarkan," kata Farih.
Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi putusanĀ 10 tahun penjara kepada HakimĀ Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo buntut menerima dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur pada Kamis, 8 Mei 2025.Ā
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
HeruĀ juga divonisĀ membayar denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Namun, jika tidak mampu dibayarkan Heru maka harus diganti kurungan 3 bulan.
"Denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Heru Hanindyo dinilai secara sah terbukti bersalah dalam melakukan suap dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Uang denda Rp500 juta untuk Heru lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut pembayaran denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara.