Disebut Aktor Intelektual Suap PAW, Hasto PDIP Bilang Begini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai jalani sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku kaget ketika penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menyebut bahwa dirinya adalah aktor intelektual dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Tanggapi Kesaksian Lolly, Katanya…

"Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan," ujar Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Hasto Dituntut 7 Tahun Bui, Megawati Belum Berencana Ganti Sekjen PDIP

Hasto menjelaskan keterangan yang telah disampaikan oleh Arif Budi tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung.

"Sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," kata Hasto.

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Elit PDIP: Kami Sedih dan Kecewa

Hasto menuturkan bahwa apa yang telah dilakukannnya untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024 sudah sesuai prosedur yang ada.

"Apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung. Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika pak arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK," kata Hasto.

Hasto pun kembali mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan kasus daur ulang yang sudah pernah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo turut mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Hal itu diungkapnya ketika dirinya menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Arif Budi dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025. Pengakuan Arif soal Hasto merupakan aktor intelektual terungkap ketika dicecar oleh tim penasihat hukum Hasto, Patra M Zen.

"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?," tanya Patra di ruang sidang.

"Betul," jawab Arif Budi.

Namun begitu, Patra mencecar soal 'yang mengarahkan' dalam pemberian suap PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto. Arif menyatakan bahwa pernyataan tersebut didapatkan dari keterangan para saksi diantaranya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Sekarang saya tanya langsung kalau mmg Anda saksi fakta, kan bapak bilang 'yang mengarahkan' dalam BAP itu. Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada gak kalo Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?," kata Patra.

"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan mmg masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa krn dia menerima dan mereka melaporkan," jawab Arif.

"Jadi saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?," ucap Patra

"Nggak," jawab Arif.

"Nah enggak mendengar langsung kan?," kata Patra.

"Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati," jawab Arif.

Kemudian, Patra meminta Arif Budi tidak memberikan keterangan sesuai dengan pendapatnya. Dia meminta Arif memberika keterangan sesuai dengan fakta.

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang ditangkap, dipenjara, gausah dikomentari. Intinya bapak lihat gak Pak Hasto mengarahkan kusnadi? mengarahkan harun masiku? mengarahkan saeful bahri? Lihat gak?," kata Patra.

"Itu tadi saya bilan kan petunjuk pak, gausah bapak komentari. tapi intinya bapak lihat langsung gak? gak lihat kan?," kata Patra.

"Nggak," jawab Arif.

Sehingga Patra kembali menegaskan bahwa pernyataan Arif Budi terkait Hasto adalah aktor elektual hanya berdasarkan keterangan orang lain dan tidak melihat secara langsung.

"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak hasto?," kata Patra.

"Betul," sahut Arif.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya